Youtuber dan Orang yang Dapat Penghasilann dari Industri Digital Diingatkan untuk Membayar Pajak

Orang yang memperoleh penghasilan dari konten digital diingatkan untuk membayar pajak.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara utama di Kongres kedua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu 22 Agustus 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Orang-orang yang mendapat penghasilan dari industri digital diingatkan untuk membayar pajak.

Sejak beberapa tahun terakhir banyak muncul Youtuber atau Selebgram yang mendapat penghasilan dari konten-konten digital.

Mereka pun wajib untuk membayar pajak.

Baca juga: Kabar Duka dari Cipali, Kecelakaan Maut Renggut 10 Korban Jiwa, Menengok Cucu Jadi Cerita Terakhir

Baca juga: Mulai Hari Ini, Fly Over Jalan Jakarta-Supratman Bisa Dilalui, Dilakukan Uji Coba 8 Hari

Hal tersebut dikatakan Menteri Keungan Sri Mulyani.

Dalam paparannya ketika mengisi acara "Kemenkeu Mengajar" kepada para siswa sekolah, Sri Mulyani mengajak para siswa untuk memiliki kesadaran membayar pajak.

"Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, enggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan, dari Youtube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak," ujar Sri Mulyani, Senin (30/11/2020).

Sri Mulyani pun menegaskan, pendapatan negara yang didapatkan dari pajak tersebut bakal digunakan untuk kepentingan orang banyak.

Beberapa di antaranya yakni untuk membangun fasilitas umum serta untuk membantu masyarakat.

"Untuk apa sih (bayar pajak)? Untuk negara kita, bukan untuk Ibu Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, membangun jalan, listrik, telepon, internet, butuh pembiayaan luar biasa," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: BARU Saja Terjadi Gempa Bumi 5,0 Landa Sinabang Aceh, Ini Kata BMKG

Baca juga: Mudik ke Solo di Libur Panjang Akhir Tahun, Benteng Vastenburg Sudah Disiapkan untuk Menampung

Untuk diketahui, pos penerimaan pajak Youtuber tercatat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Berdasarkan data terakhir, realisasi PPh OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 tercatat mencapai Rp 10 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh 1,18 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Realisasi PPh OP tersebut lebih baik dibanding penerimaan pajak karyawan atau PPh 21 yang justru mengalami kontraksi sebesar 4,58 persen di tengah pandemi.

Sebab, hingga Oktober 2020, tercatat realisasi PPh 21 tercatat mencapai Rp 115,71 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Ingatkan Para Youtuber untuk Bayar Pajak".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved