Waspada 441 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak dijaga, Warga diimbau Disiplin Saat Melintas

PT KAI Daop 2 Bandung mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
istimewa

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 169 Stasiun Kiaracondong, pada Senin (30/11).

PT KAI Daop 2 Bandung mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Soegito, Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2 dalam keterangan resmi, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Setelah Kota Bandung jadi Zona Merah Covid-19, PKL di Jalan Dipati Ukur Mau Ditertibkan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta. Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Railfans, keamanan dan instansi terkait lainnya,” ujar  Soegito.

Kegiatan sosialisasi hari ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Baca juga: Fasilitas Kamar Rawat Pasien Covid-19 di RS Al Ihsan Bandung Hampir Penuh

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Baca juga: 6 Zodiak ini Diprediksi Beruntung Soal Karier di Desember 2020, Tutup Akhir Tahun Secara Positif

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” Kata Soegito.

Total pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 553, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang dijaga sebanyak 112 dan tidak dijaga 441.

Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik.

“Sejak Januari hingga sekarang kami sudah lakukan sekitar 30 kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan. Kami akan terus melalukan sosialisasi serupa di perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berlalu lintas. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” kata Soegito.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved