16 Anggota Geng Motor Keroyok Seorang Pria di Indramayu, Pakai Celurit, Gir Rantai hingga Balok Kayu
Geng motor kembali berulah di Kabupaten Indramayu. Mereka mengeroyok korbannya menggunakan gir rantai
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Geng motor kembali berulah di Kabupaten Indramayu. Mereka mengeroyok korbannya menggunakan gir rantai, celurit, batu bata, hingga kayu balok.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan akibat pengeroyokan ini korban babak belur hingga tak berdaya, ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
"Di bulan November 2020, kita sudah melakukan pengungkapan kasus, yang pertama adalah terjadinya kekerasan secara bersama sama yang mengatakan dirinya geng motor," ujar Hafidh didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Emil Doakan Anies Baswedan Segera Pulih dari Covid, Sebut Pemimpin Baiknya Umumkan Status Kesehatan
Disampaikan AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ada dua pelaku yang sudah diringkus.
Keduanya masih berusia remaja yakni, AGS (17) dan WTO (16) warga Kecamatan Sliyeg.
AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan para anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan kepada Budi Antoni (20) karena kedapatan memakai baju atribut geng motor lain.
Peristiwa itu terjadi di SPBU di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg pada Jumat (13/11/2020) pukul 17.30 WIB.
"Modus geng motor ini dia merasa tersinggung, bertemu, kemudian terjadi perkelahian," ujar dia.
Masih dijelaskan Kapolres, masih ada 14 pelaku lainnya yang masih diburu polisi. Mereka adalah ALB (16), FDL (17), RVL (17), RSKR (18), semuanya warga Kecamatan Sliyeg.
Baca juga: Terbuka untuk Lulusan S1, Ini Info Lowongan Kerja atau Loker Terbaru di BNI
Sedangkan 10 pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
Dari tangan pelaku, polisi jugs mengamankan 1 buah jaket warna merah biru dan putih, serta kaus hitam bertuliskan atribut satu geng motor.
"Para pelaku dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.