Segini Besaran Gaji Guru Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, Bisa Setara dengan PNS?
Pemerintah melalui Kemndikbud berencana mengangkat guru honorer menjadi PPPK, lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima? berikut daftar besaran
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kemndikbud berencana mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Oleh Kemendikbud, 15 Ribu Guru Honorer di Garut Bakal Diusulkan
Lantas, berapa besaran gaji guru honorer jika diangkat menjadi PPPK dan berapa besaran tunjangan yang diterima?
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700