Pilkada Kabupaten Sukabumi
KPU Kabupaten Sukabumi Pastikan Orang Terpapar Covid-19 Tetap Nyoblos, Ini Cara yang Akan Dilakukan
KPU Kabupaten Sukabumi pastikan orang yang terpapar virus Covid-19 tetap mencoblos di Pilkada srentak, 9 Desember 2020
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pastikan orang yang terpapar virus Covid-19 tetap bisa mencoblos di Pilkada Kabupaten Sukabumi, 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiyansyah mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pemilih yang terpapar Covid-19.
"Orang yang terpapar Covid-19 tetap bisa mencoblos, petugas KPPS akan mendatangi pemilih terpapar covid dengan APD lengkap baik yang di rumah sakit ataupun isolasi mandiri. Berkoordinasi dengan satgas covid," ujarnya, Senin (30/11/2020).
Baca juga: TERUNGKAP Ini Gejala Paling Umum Covid-19, Ahli Sebut Gejalanya Mulai Batuk Kering hingga Kabut Otak
Baca juga: Tribun Jabar Dibantu Aparat Kecamatan Bandung Kidul, Polri dan TNI, Sterilkan Kantor
Budi mengaku, pihaknya belum mendapatkan data jumlah yang terpapar Covid-19. Padahal, data yang diterima Tribunjabar.id per Minggu (29/11/2020) terdapat ribuan orang terpapar Covid-19.
"Tetapi berkaitan dengan data ribuan orang yang terpapar covid 19 kami KPU belum menerima," jelasnya.
Namun, pihaknya teru berkoordinasi dengan Satgas dan akan meminta update data Covid-19 per tanggal 8 Desember, satu hari sebelum pencoblosan.
"Kalau kordinasi terus kami lakukan dalam setiap tahapan. Terkait kepentingan pemilihan tanggal 9 Desember, kami akan minta data update per tanggal 8 Desember terkait pemilih terpapar covid 19, baik yang di RS atau isolasi mandiri," pungkasnya.* (M Rizal Jalaludin)
