Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri Soal Pelaporan RS UMMI Bogor, Pidana Murni Polri Hadir Mengusut

Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri tidak yakin Walikota Bogor Bima Arya akan mencabut laporan ke polisi soal RS UMMI Bogor.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri tidak yakin Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid 19 di Kota Bogor akan mencabut laporan ke polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri tidak yakin Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid 19 di Kota Bogor akan mencabut laporan ke polisi soal Rumah Sakit Ummi yang diduga menghalangi tugas Satgas Covid 19.

"Pertama saya tidak yakin walikota sungguh-sungguh menyatakan itu (pencabutan laporan). Kedua, laporan dugaan tindak pidana itu bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara Polri untuk mengusut perkara ini.  Ketiga, kemarin kasus Covid 19 di Indonesia 6 ribu lebih, tertinggi. Apakah kita akan membiarkan korban terus berjatuhan," ucap Kapolda di Mapolda Jabar, Senin (31/11/2020).

Seperti diketahui, RS Ummi Bogor merawat Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak 26 November dan pulang tiba-tiba pada 29 November malam.

Baca juga: Begini Posisi Para Penumpang Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 78, 10 Korban Meninggal dan 2 Luka

Baca juga: Bangganya Lesti Kejora pada Rizky Billar, Singgung Keinginan Tahun Depan Semoga Terlaksana, Menikah?

Satgas Covid-19 Kota Bogor hendak memeriksa dan melakukan swab test namun diduga ditolak.

HRS memilih dites swab internal dan tidak bersedia mengumumkannya. 

Satgas Covid 19 kemudian melaporkan upaya menghalangi tes swab itu ke Polresta Bogor. 

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, kami ambil langkah hukum yang tegas dan terukur," ucap Kapolda. 

Di sisi lain, meski mengaku sudah menjalani swab tes, namun hasilnya tidak dipublikasikan. Padahal, kata dia, menurut aturan, di masa pandemi, hasil swab itu perlu diketahui.

‎"Soal isu yang beredar katanya tidak mau diperiksa. Kenapa? Memang betul ada penolakan yang alasannya tidak mau diperiksa karena hak privasi. Saya ingatkan, di Undang-undang Kesehatan, pasal 56 dan pasal 57," ujar dia.

Polisi menyebut, privasi rekam medis tidak berlaku di masa pandemi wabah penyakit menular.

Itu diatur di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Pasal 56 dan Pasal 57 itu ada pengecualian soal rekam medis. Pasal 56 ayat 2 tegas mengatur hak menerima atau menolak tidak berlaku jika penderita penyakit yang penyakitnya cepat menular ke masyarakat. 

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kendaraan Ringsek Parah, Begini Nasib Korban

Baca juga: CERITA Anak Korban Kecelakaan Tol Cipali, Tiba-tiba Dapat Kabar Duka: Ibu Pulang dari Menengok Cucu

Pasal 57 lebih tegas, ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi sangat jelas. ‎Karena itu, saya mohon, ini kewajiban kita semua. Covid 19 penyakit membahayakan dan penularannya cepat dan meluas. Polri akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar Dofiri. 

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian Satgas Covid melaporkan ke Polri untuk tindak lanjut proses penanganannya," ucap Dofiri. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved