Cara Ahli Waris Cairkan Rekening Keluarga yang Sudah Meninggal, Perlu Lengkapi Berkas Ini

Bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Editor: Giri

Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisis riwayat keuangan pemilik rekening.

Baca juga: MER-C Kritik Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dianggap Tidak Beretika kepada Rizieq Shihab

Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:

1. Mendatangi kantor bank

Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.

Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses. Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.

2. Lengkapi berkas

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan

Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.

Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank bisa langsung memproses pencairan rekening yang sudah ditutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved