Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK
Fakta-fakta Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Jadi Tontonan, Ada Uang 425 Juta & Ajay Langsung Dipecat
Ini beberapa fakta penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna oleh KPK.
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Warga Kota Cimahi kembali kehilangan sosok wali kotanya.
Sudah dua kali Wali Kota Cimahi ditangkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang terbaru, Ajay M Priatna ditangkap KPK kemarin, Jumat (27/11/2020) siang.
Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti juga ditangkap KPK bersama suaminya Itoch Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.
Baca juga: Liga 1 Digelar Lagi Februari 2021, Persib Bandung Tetap di Puncak Klasemen, Ini Keputusan PT LIB
Baca juga: Rizieq Shihab dan Idris Sama-sama Masuk RS, Pihak Idris Tak Mau Dikaitkan, Ini Penjelasannya
Berikut beberapa fakta penangkapan Ajay M Priatna :
1. Terkait Rumah Sakit
Menurut KPK, Ajay M Priatna ditangkap terkait kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit..
Ajay diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat siang.
Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," ujar Firli.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan kabar ditangkapnya Ajay.
"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris, Newcastle United Setingkat di Atas Manchester United dan Arsenal
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Majalengka, Jumlah Pasien Terkonfirmasi dan Sembuh Sama-sama Naik
2. Uang Rp 425 Juta
KPK mengamankan uang Rp 425 juta dalam OTT Ajay M Priatna.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.