Dilanda Pandemi Covid-19, Gaji PNS Bakal Diubah, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?
Tribunjabar.id - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan gaji PNS tahun 2021.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan gaji PNS tahun 2021.
Justru gaji PNS bakal diubah. Namun, perubahan ini belum dipastikan kapan akan diberlakukan. Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13?
Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Perubahan Sistem Gaji PNS, Seperti Ini Formulanya, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja
Baca juga: Gaji PNS, TNI, dan Polri Akan Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021, Sudah Disetujui Jokowi
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS. Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Paryono menambahkan, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca juga: Mulai Januari 2021, Gaji PNS, TNI, dan Polri Akan Dipotong 2,5 Persen, Disetujui Jokowi