Mulai Januari 2021, Gaji PNS, TNI, dan Polri Akan Dipotong 2,5 Persen, Disetujui Jokowi

Pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri tersebut rencananya bakal dilakukan mulai Januari 2021.

TRIBUNJABAR.ID - Gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong 2,5 persen. Pemotongan gaji tersebut disetujui Presiden Joko Widodo.

Pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri tersebut rencananya bakal dilakukan mulai Januari 2021.

Dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.

Baca juga: VIDEO Kimi Show, dari The Cranberries Ngedadak Bon Jovi ( Cover )

Besaran pemotongan senilai 2,5 persen gaji PNS TNI dan Polri, uang tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera.

Sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021.

Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Konsumsi Jamur Liar yang Didapat di Kebun, Satu Keluarga di Cianjur Keracunan

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved