24 ASN di Ciamis Positif Covid-19, Klaster Perkantoran Sumbang Penambahan Kasus
Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis sudah semakin mengkhawatirkan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis sudah semakin mengkhawatirkan.
Penyumbang kasus terbanyak tidak hanya dari klaster keluarga, beberapa hari terakhir malah dari klaster perkantoran. Diduga telah terjadi penularan Covid-19 di tempat kerja di Ciamis.
Seperti yang diungkapkan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya saat memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Aula Setda Ciamis, Jumat (27/11) sore, dari 300 orang PNS/ASN yang menjalani test swab Rabu (26/11) hasilnya 24 orang ASN/PNS terkonfirmasi positif Covid-19.
Ke-24 orang ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berasal dari sejumlah satuan unit kerja termasuk dari Setda.
Sebelumnya kantor Bappeda Ciamis dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ciamis sempat tutup sementara selama 3 hari mulai Rabu (25/11) sampai Jumat (27/11) menyusul adanya dua orang PNS yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Naik Drastis, Hari Ini Tambah 71 Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi
Masing seorang PNS dari kedua kantor badan tersebut. Menyusul adanya dua PNS dari Bappeda dan BPKAD Ciamis yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihak Satgas Covid-19 dan Dinkes Ciamis langsung melakukan test swab terhadap kontak erat.
Dari 300 orang kontak erat yang menjalani test swab Rabu (26/11) tersebut menurut Bupati Herdiat sebanyak 24 orang PNS hasil testnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Meningkat tajamnya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis beberapa hari terakhir, menurut Bupati Herdiat, klaster perkantoran merupakan klaster baru pemicu penyebaran Covid-19 di Ciamis
.”Berbagai upaya untuk penekan penyebaran kasus Covid-19 di Ciamis harus segera dilakukan. Terlebih beberapa hari lagi Ciamis akan melaksanakan Pilkades Serentak,” ingat Bupati Herdiat.
Untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Ciamis menurut Bupati Herdiat harus ada tindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk saat pelaksanaan Pilkades Serentak 19 Desember 2020 nanti.
Juga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 klaster perkantoran, Bupati Herdiat telah mengeluarkan surat edaran No.443.2/1105-UM/2020 tanggal 26 November 2020 yang melarang ASN lingkup Pemkab Ciamis melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Dengan dalih dan alasan apapun tanpa toleransi.
Baca juga: Pemimpin Ormas FPI Rizieq Shihab Tak Mau Tes Swab Ulang, Wali Kota Bogor: Saya Akan Datangi
“Tidak ada alasan, tidak ada izin atasan. Kalau kemarin sifatnya imbauan. Tapi mulai hari ini tidak boleh ada ASN Ciamis yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan alasan apapun. Bagi yang ketahuan melanggar, akan ada sanksi dan resiko yang menanti,” tegasnya.
Selain itu protokol kesehatan (prokes) di setiap kantor dinas/SKPD diberlakukan secara ketat sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan Covid-19 di Ciamis.
“Tidak boleh lengah apalagi abai,” ujar Bupati Herdiat pada rakor Satgas Covid-19 Ciamis Jumat (27/11) sore yang dihadiri Forkopimda, kepala SKPD dan camat se Ciamis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/2-bupati-ciamis-herdiat-sunarya-menghadiri-acara-penandatanganan.jpg)