Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Kecelakaan yang Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Tersandung Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo mengatakan apa yang menimpanya saat ini adalah sebuah kecelakaan.

Editor: taufik ismail
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebegai tersangka.

Edhy tersandung kasus izin ekspor benur atau benih lobster.

Ia ditangkap Rabu (25/11/2020) dini hari bersama sejumlah orang di Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan Hingga Tahap V, Tapi Belum Juga Menerima? Lapor ke Sini

Baca juga: Edhy Prabowo Beli Barang-barang Mewah dari Uang Suap, Hamburkan Rp 750 Juta untuk Beli Tas dan Baju

Usai penangkapan dan dijadikan tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf masyarakat dan sejumlah pihak.

Menrut Edhy kasus yang menjeratnya ini sebuah kecelakaan.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Baca juga: Hotman Paris Pose Bareng Prabowo, Netizen Kepo Apakah Akan Jadi Pengacara Edhy Prabowo

Baca juga: Alhamdulillah, yang Mau Cek Rekening Silakan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap V Sudah Disalurkan

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Baca juga: ISI Dulu Baterai, Ada Pemadaman Listrik Hari ini di 11 Wilayah di Jabar, 3 Wilayah Mati Lampu 7 Jam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved