Breaking News

Ini Profil Dua orang yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Andreu Pribadi Masita dan Amiril Mukminin

Dua orang yang diminta KPK unuk menyerahkan diri saat mengumumkan Edhy Prabowo menjadi tersangka, telah menyerahkan diri.

Editor: Giri
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur. Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua orang yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan diri saat mengumumkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka, telah menyerahkan diri. Pada Rabu (25/11/2020) malam, KPK mengumumkan tujuh orang menjadi tersangka, tapi dua orang belum bisa ditahan.

Dua buron kasus suap usaha budi daya benih lobster 2020 itu adalah Andreu Pribadi Masita (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik KPK pada Kamis, 25 November 2020, sekira pukul 12:00 WIB.

Andreu Pribadi Masita adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster Kementerian KP.

Andreu ditunjuk jadi Staf Khusus Menteri KKP pada Februari-Maret 2020.

Baca juga: Paslon 2 Pilkada Karawang, Cellica-Aep Janjikan Hilangkan Praktik Pungli dan Calo dengan Cara Ini

Baca juga: Edhy Prabowo Menjadi Menteri Ke-12 yang Dijerat Sejak KPK Ada, Era Megawati hingga Jokowi

Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.

Dalam kontestasi Pemilu, Andreu maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10.

Andreu memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster.

Dia berwenang melakukan penunjukan perusahaan jasa kargo yang akan memegang izin usaha budidaya benih lobster.

Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreu diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster.

Menurut sejumlah sumber, Andreu memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Tata Janeeta Akhirnya Jujur Menikah dengan Raden Brotoseno: Daripada Jadi Fitnah

Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.

Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir.

SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Andreu Pribadi Mantan Caleg PDIP, Staf Khusus Menteri KKP yang Serahkan Diri ke KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved