Kamis, 9 April 2026

TERBUKTI, 27 Oknum Kades dan 8 ASN Pemkab Sukabumi Melanggar Kode Etik dalam Pilkada 2020

Sebanyak 27 oknum kepala desa dan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terbukti melangar kode etik

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Herianto  

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 27 oknum kepala desa dan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terbukti melangar kode etik. Mereka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Herianto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/11/2020).

"Sampai saat ini kita telah menemukan sebanyak 14 kasus pelanggaran yang dilakukan okunum kepala desa dan ASN selama dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 karena mendukung salah satu paslon," ucap Teguh kepada Tribun.

"Kini 14 pelanggaran tersebut, 12 di antaranya sudah dilaporkan ke instansi terkait. Tujuh di antarnaya diserahkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 4 pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa telah dilanjutkan ke bupati," katanya.

Baca juga: Ada 32 Kalender Event Bandung City 2021, Kalau Masih Pandemi Covid-19, Yana Mulyana Minta Ini

Sedangkan dua kasus penangannya telah dihentikan karena setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Sebanyak 14 pelanggaran yang ditemukan dalam tahapan Pilkada 2020 ini, dua temuan di antranya dihentkan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan lainya," ucapnya.

Baca juga: Entrepreneur Milenial Akan Menangkan Yena Masoem di Pilkada Kabupaten Bandung, Merasa Diakomodasi

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Posting Foto Lobster, Sampaikan Salam Hormat kepada Bu Susi, Apa Maksudnya?

Pihaknya meminta masyarakat untuk saling mengawasi semua tahapan Pilkada 2020 dan apabila ditemukan dugaan pelanggran dalamnya untuk segera dilaporkan ke Bawaslu atau pihak terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved