Tangis Sukarmi, ART yang Diperalat Curi 7 Jam Tangan Mewah Majikan Seharga Rp 1 M, "Kena Guna-guna"
Perempuan ini menangis setelah ditangkap polisi karena mencuri tujuh jam tangan mewah milik majikannya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Namanya Sukarmi (40) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sejak setahun terakhir ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pengusaha Andrie Styadi di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kini, Sukarmi mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Baca juga: Berita Persib Bandung - Robert Albert: Banyak Pemain yang Kesulitan Hidup dengan Gaji 25 Persen
Baca juga: Doa di Antara Waktu Dhuhur dan Ashar Ternyata Waktu Istimewa dan Mustajab, Ini Doa yang Dipanjatkan
Ia dikenai pasal mengenai pencurian.
Dia tampak menangis saat dihadirkan di depan media, Rabu (25/11/2020).
Kepada polisi, dia mengaku awalnya didekati pria bernama Very Ariyandi.
Bak seorang paranormal Very mengatakan ada sesuatu yang tak berss dengan Sukarmi.
Very menyebut bahwa Sukarmi terkena guna-guna.
Untuk mengobati penyakitnya, harus ada pembersihan terhadap barang milik Andrie.
"Dia (Very) meminta saya untuk mengambil barang-barang majikan saya karena katanya untuk pembersihan dari guna-guna," ucap Sukarmi seraya menangis.
Belakangan, Very Ariyandi ini hanya memperalat Sukarmi saja untuk mencuri barang-barang Andrie Styadi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jalan Cianjur-Bandung Macet Total, Ribuan Buruh Gelar Aksi, Pakai Jalur Alternatif
Baca juga: Vernita Syabilla Blak-blakan di Depan Hakim, dari Short Time, Dapat Rp 12 Juta dan Klien Pendiam
Di sisi lain, polisi menduga Sukarmi berkomplot dengan Very.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Very berjanji akan menikahi Sukarmi.
Sukarmi juga memberi gambaran soal isi rumah majikannya.
"Ada tujuh jam tangan mewah yang dicuri oleh Sukarmi kemudian diserahkan ke Very Ariyandi. Kerugiannya hampir Rp 1 M (miliar) karena harganya mahal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Lama kelamaan, majikannya sadar. Jam tangan Rolex, tiga jam Tag Heuer, Seven Firday, Vostock dan Panerainya hilang. Saat dicek CCTV, ternyata pelakunya adalah Sukarmi.
"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana.
Baca juga: Tipu Puluhan Orang, Pria Asal Bandung Ditangkap, Jual iPhone Murah di Online Dikirim Barang Lain