Ini yang Dimaksud dengan Benur, Edhy Prabowo Kini Ditangkap KPK Atas Dugaan Kasus Ekspor Benur
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur. Apa itu benur?
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekspor benur.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Tak ditangkap sendirian, Edhy juga dibawa bersama keluarga dan staf KKP lainnya.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir Tribunnews.
Lantas, apa itu benur?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.
KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.
Kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.
Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Baca juga: Pertolongan Prabowo Bangkitkan Menteri KKP Edhy Prabowo di Masa Lalu, Disekolahkan hingga Jadi Atlet
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.
Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.
Mengutip Kompas.com, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.