Ini yang Dimaksud dengan Benur, Edhy Prabowo Kini Ditangkap KPK Atas Dugaan Kasus Ekspor Benur
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur. Apa itu benur?
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."
"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pengusaha Benur di Pangandaran Pro Kontra Terkait Kebijakan Ekspor
Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.
Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.
Harta Kekayaan Edhy Prabowo
Edhy menjabat sebagai Menteri KKP pada 23 Oktober 2019 menggantikan Susi Pudjiastuti.
Sebagai pejabat negara, Edhy melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020.
Dalam laporan tersebut, Edhy mencatatkan harta kekayaan Rp 7.422.286.613 dengan rincian:
Tanah dan bangunan sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim.
Tiga lainnya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Keseluruhan tanah dan bangun memiliki nilai total Rp 4.349.236.180.
Alat transportasi dan mesin: Yamaha RX King 2002, Honda Beat 2009, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2011.
Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2017, BMC Sepeda Sport 2017, dan Honda Genset 2019.