Pernikahan Putri Habib Rizieq Kembali Memakan Korban, Ada Lagi Pejabat Dimutasi dan Dibebastugaskan
Kini giliran Kementerian Agama yang membebastugaskan dan memutasi pejabatnya gara-gara acara Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kembali memakan korban.
Kali ini korbannya adalah Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Tanah Abang, Sukana.
Sukana kini dibebastugaskan.
Baca juga: Beberapa Daerah yang Terdampak Pemadaman Listrik Hari Selasa Ini, Siap-siap Enam Jam Mati Lampu
Baca juga: Pengakuan Dosa Millen Cyrus pada Polisi Selain Sabu Juga Konsumsi Barang Haram Lain, Jangan Ditiru
Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag (Kementerian Agama) Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” tambah Kamaruddin Amin.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Menurutnya, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.
Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Baca juga: TEGAS, Pemkab Cianjur Tak Izinkan Tablig Akbar yang Dihadiri Imam FPI Habib Rizieq, Ini Alasannya
Baca juga: Klaster Pesantren Muncul di Bongas Indramayu, 18 Santri dan Dua Pengasuh Positif Covid-19
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin itu diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin menyatakan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sudah jelas.
Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ucap Kamaruddin.
Diketahui, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang berujung kerumuman masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/massa-pendukung-front-pembela-islam-petamburan.jpg)