Pengakuan Artis VS Dalam Kasus Prostitusi yang Melibatkannya, Job Short Time dan Belum Ngapa-ngapain

Di depan hakim, Vernita mengakui kedatangannya ke Lampung karena dapat job short time.

Editor: taufik ismail
Tribun Lampung/Joviter
Sidang secara virtual. Didakwa langgar TPPO, bos muncikari artis Vernita Syabila, Baban Supandi, tak keberatan. 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Sidang prostitusi artis Vernita Syabilla mengungkap sejumlah hal.

Hari ini, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi (BS) digelar di PN Tanjung Karang.

Kepada majelis hakim, VS mengakui beberapa hal.

Baca juga: Ditanya Kenapa Cinta Sule, Jawaban Nathalie Holscher Tak Terduga, Ini Bikin Dia Takluk pada Sule

Baca juga: Chat Gisel Sempat Dibocorkan Luna Maya, Percakapannya Jadi Sorotan, Luna: Takut Gak Bisa Napas

Seperti ihwal kedatangan VS ke Lampung karena menerima order "short time".

Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa BS.

Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.

Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.

"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.

artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung
artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung (Tribun Lampung, Deni Saputra)

VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.

"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.

Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.

BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.

Baca juga: Daftar Kesalahan Dua Pemain yang Didepak dari TC Timnas, dari Pulang Pagi Sampai Terlambat Latihan

Baca juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Kembali Memakan Korban, Ada Lagi Pejabat Dimutasi dan Dibebastugaskan

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.

"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.

Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.

Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Prostitusi, Artis VS Akui ke Lampung demi "Job Short Time"". dan tribunlampung.co.id dengan judul Didakwa Langgar TPPO, Bos Muncikari Artis Vernita Syabila, Baban Supandi Tak Keberatan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved