Pengakuan Artis VS Dalam Kasus Prostitusi yang Melibatkannya, Job Short Time dan Belum Ngapa-ngapain
Di depan hakim, Vernita mengakui kedatangannya ke Lampung karena dapat job short time.
TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Sidang prostitusi artis Vernita Syabilla mengungkap sejumlah hal.
Hari ini, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi (BS) digelar di PN Tanjung Karang.
Kepada majelis hakim, VS mengakui beberapa hal.
Baca juga: Ditanya Kenapa Cinta Sule, Jawaban Nathalie Holscher Tak Terduga, Ini Bikin Dia Takluk pada Sule
Baca juga: Chat Gisel Sempat Dibocorkan Luna Maya, Percakapannya Jadi Sorotan, Luna: Takut Gak Bisa Napas
Seperti ihwal kedatangan VS ke Lampung karena menerima order "short time".
Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa BS.
Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.
Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.
"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.

VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.
"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
Baca juga: Daftar Kesalahan Dua Pemain yang Didepak dari TC Timnas, dari Pulang Pagi Sampai Terlambat Latihan
Baca juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Kembali Memakan Korban, Ada Lagi Pejabat Dimutasi dan Dibebastugaskan