Ridwan Kamil Beri Sanksi Ini ke Pemkab Bogor dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunnews.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

"Kita harus menyampaikan rasa simpati karena Ibu Bupatinya sekarang dirawat di RSPAD karena terpapar Covid-19. Jadi suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik-baik. Aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan kita akan dahulukan ya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, ujarnya, sudah menyiapkan juga sanksi. Sesuai aturan, batas sanksi diberikan sampai 14 hari untuk waktu penelusuran dan klarifikasi.

"Denda itu kan urutannya tiga ya dalam aturan di Jawa Barat, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta kalau menurut Peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal kira-kira begitu," katanya.

Sebelumnya, Emil menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekitar pukul 09.40 WIB. 

Baca juga: Pasar Baru Trade Centre Pengelolaannya Bakal Diserahkan ke Swasta, Segera Lelang Terbuka

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, klarifikasi terhadap Ridwan Kamil dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri.

"(Klarifikasi) sampai pukul 11.30 WIB tadi. Kemudian ishoma (istirahat, sholat, makan) dan beliau (Ridwan Kamil) juga melaksanakan Salat Jumat di Masjid Mabes Polri," kata Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media pada pukul 14.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved