Upah Minimum Kota Bandung Rp 3,6 Juta, SPSI Sebut untuk Penyesuaian Inflasi
Upah minimum Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta setelah Gubernur Jabar menetapkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah minimum Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta setelah Gubernur Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bagi pekerja, lewat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, kenaikan itu sesuai dengan kondisi inflasi di Kota Bandung.
"Kenaikan upah di Kota Bandung ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi, bukan hanya memenuhi kebutuhan buru. Intinya penyesuaian," ujar Ketua SPSI Jabar Roy Jinto saat dihubungi via ponselnya, Minggu (22/11/2020).
Sejak awal, buruh di Jabar menuntut kenaikan upah 8,82 persen. Namun, di tengah pandemi kemudian dengan pertimbangan inflasi year to year, diputuskan kenaikannya mencapai 3,27 persn.
"Kota Bandung kenaikannya 3,27 persen dari tahun lalu. Sesuai dengan rekomendasi Walikota Bandung ke Gubernur Jabar kemudian oleh gubernur ditetapkan. Teman-teman di Kota Bandung, karena ini keputusan yang sudah direkomendasikan lewat dewan pengupahan, menerima penetapan upah itu," ucap Roy.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Amankan 20 Pohon Ganja, Ditanam di Lereng Gunung Gede Pangrango
Bicara soal besar atau kecilnya upah atau cukup atau tidak dalam memenuhi kebutuhan, itu konteksnya relatif. Hanya memang, kenaikan hingga 3,27 persen itu memang sesuai dengan kondisi inflasi.
"Paling tidak kenaikan itu menjawab dan menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga barang di pasar. Sehingga dengan begitu perlu penyesuaian upah," ucap Roy.
Ia menambahkan, dengan kenaikan upah itu, selain menyesuaikan dengan inflasi, diharapkan jadi stimulan untuk menggerakan roda perekonomian pada 2021.
"Situasi saat ini masih pandemi yang berimbas pada ekonomi. Kenaikan upah juga diharapkan bisa mendorong daya beli teman-teman pekerja," ucap dia.
Sementara itu, bagi M Dela Kurniawati (35), pekerja pabrik garmen di Kota Bandung, upah Rp 3,6 juta cukup tinggi untuk di Kota Bandung.
"Nilai segitu cukup tinggi lah untuk Kota Bandung. Apalagi, harga-harga barang saat ini tinggi. Soal besar atau tidaknya upah mah yang tergantung," ucap Dela.
Saat ini, dengan kondisi pandemi, mendapat kenaikan upah pada tahun depan harus disyukuri. "Masih kerja saja sudah untung," ucapnya berkelakar.
Baca juga: Daniel Mutaqien Syafiuddin Positif Covid-19, Taufik Hidayat Debat Sendiri di Pilkada Indramayu 2020
Lain lagi bagi Sofyan Kurniawan (40), buruh perusahaan garmen di kawasan Ujungberung Kota Bandung. Kata dia, kenaikan hingga Rp 3,6 juta bisa dimaklumi.
"Besar kecilnya upah itu kan relatif. Kenaikan hingga Rp 3,6 juta sudah cukup baik. Cuma catatan saya, ke depan, pemerintah harus menekan biaya pengeluaran buruh," ucap dia.