Hadiri WJIS 2020 Dipersoalkan, Tatan Pria Sudjana Sebut Itu Hak Semua Orang

‎Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar sebelum terjadinya dinamika, menegaskan kehadirannya di ajang WJIS adalah haknya sebagai warga negara

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/M NANDRI PRILATAMA
Tatan Pria Sudjana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar sebelum terjadinya dinamika, menegaskan kehadirannya di ajang West Java Invesment Summit (WJIS) adalah haknya sebagai warga negara. 

‎"Tentang kehadiran saya di kegiatan jejaring usaha dan memenuhi undangan untuk pemulihan ekonomi Jabar adalah hak semua orang dan lembaga sebagai pelaku usaha. Mari berpikir positif, siapa yang bisa eksis berjejaring, kita serahkan ke masyarakat, lembaga pemerintah, swasta dan BUMN yang mempercayai," ucap Tatan kepada Tribunjabar,id melalui ponselnya, Jumat (20/11/2020).

Seperti diketahui, pengurus Kadin Jabar hasil Muprovlub ‎mempermasalahkan kehadiran Tatan Pria Sudjana di ajang WJIS 2020 sebagai momen untuk pemulihan ekonomi Jabar.‎

Baca juga: Pengurus Kadin Jabar Lama Hadiri WJIS, Kadin Jabar Hasil Musprovlub Pun Protes

Pengurus Kadin Jabar hasil Muprovlub ‎beralasan, setelah ada Muprovlub Kadin Jabar yang menetapkan Cucu Sutara sebagai ketua, kemudian dua surat Kadin RI tentang pemberhentian Tatan sebagai ketua dan sebagai anggota, Tatan Pria Sudjana tidak bisa menghadiri WJIS. 

Namun, Tatan Pria Sudjana menilai tidak sah atas terbitnya Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor  : Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Jabar Masa Bakti 2019-2024 tanggal 10 September 2020 dan Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor : Skep/041/DP/XI/2020 Tentang Pemberhentian Sdr. Ir. H. Tatan Pria Sujana sebagai Anggota Kadin tanggal 24 September 2020.

"Dua surat itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Karenanya, pihak Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan perdata terkait surat itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diuji dan dibatalkan.

Baca juga: Peran Kadin Sangat Strategis Untuk Membangun Ekonomi Daerah di Masa dan Pasca-Pandemi

Menurut dia, Muprovlub itu juga tidak sah karena tidak mengakomodir dua nama calon ketua, sesuai pada musyawarah Kadin Jabar di Cirebon. 

"Mestinya berorganisasi bisa lebih dewasa dan cerdas. Musprovlub Purwakarta Inkonstitusional, jangan menganggap mereka Kadin Jabar yang benar," ucap dia.

Selaku ketua Kadin Jabar selama satu tahun lebih, ia sudah mengunjungi 19 negara untuk mencari jejaring bisnis untuk investasi di Indonesia. 

"Jadi kalau saya menghadiri kegiatan dan diundang oleh beberapa lembaga pemerintah, swasta, BUMN merupakan rangkaian dari MoU yang sudah disepakati sebelumnya. Ini implementasi yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu Kadin Jabar kepemimpinan saya sudah melahirkan Perda, Pergub, ini harus dilaksanakan," ucap dia.

Baca juga: Soal Hasil musyawarah UMK 2021 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar, ini Tanggapan Ridwan Kamil

Baca juga: DPRD Jabar Berharap WJIS 2020 Bisa Memberikan Kesejahteraan kepada Masyarakat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved