Ekspresi Tak Biasa Jerinx Setelah Divonis Penjara 1 Tahun Dua Bulan, Peluk Erat Istri & Tak Bicara

Jerinx tak mengeluarkan satu patah kata pun ketika berjalan ke mobil tahanan.

Editor: taufik ismail
Tribun Bali/Putu Candra
Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, BALI - Raut kekecewaan terlihat dari wajah Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Beberapa saat lalu, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia divonis bersalah setelah menyebut IDI kacung WHO.

Setelah mendengar vonis hakim, Jerinx tak berujar satu patah kata pun.

Baca juga: Ada Kabar Pemberhentian Gubernur Gegara Covid-19, Mereka Dipilih Rakyat, Tidak Mudah Diberhentikan

Baca juga: Putri Delina Temukan Kesamaan Nathalie Holscher dengan Almarhumah Lina, Sosok Istri Sule Luar Biasa

Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Biasanya, usai menjalani sidang Jerinx akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Ada Bukti Habib Rizieq Ajak Umat Ramaikan Megamendung, FPI Malah Sebut Itu Undangan dari Habib Hamid

Baca juga: Heboh Kontroversi Nikita Mirzani, Kiki The Potters Titip Pesan Buat Mantannya Itu: Jangan Adu Domba

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved