Penipuan

VIDEO-Sejak 2012, Kakak Beradik Ini Belanja Online Pakaian Bermerek Pakai Bukti Transferan Palsu

Dua cewek kakak beradik berinisial V dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik,..

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG ‎- Dua cewek kakak beradik berinisial V dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik,

sebagaimana diatur di Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Elektronik

"Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data elektronik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan

Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (17/11/2020).

Ia menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula saat ada pelapor melaporkan barang-barangnya, pakaian merek Giordano dibeli oleh V dan A.

Pemilik pakaian merek kenamaan itu kemudian menyerahkan pakaian tersebut hampir 100 pcs dengan tiga kali transaksi. 

"Tersangka kemudian mengirimkan struk transfer ke korban dan menyebut uang pembayaran sudah ditransfer senilai Rp 24,7 juta‎," ucap Kabid. 

Namun, ternyata, setelah korban mengecek rekening, tidak ada u‎ang transfer pembayaran pakaian tersebut. Saat korban menghubungi tersangka via aplikasi WhatsApp (WA),

sudah tidak aktif. 

"Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Penyidik memanggil saksi, mengumpulkan bukti kemudian gelar perkara. Kemudian, setelah dirasa

cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar dia. 

Dari hasil pemeriksaan, barang pakaian yang dibeli itu ternyata bukan untuk dijual lagi.

"Jadi pakaian yang diminta itu bukan untuk dijual lagi. Tapi dipakai sendiri untuk sehari-hari," ucapnya. 

Selain itu, ternyata, korban bukan hanya satu. Hal itu terungkap dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Carlton Cole Kini Jalani Karier Sebagai Pelatih, Latih Tim WHU

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved