Kakak Beradik Penipu Beberapa Online Shop Diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar, Begini Modusnya

Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakak beradik berinisial VI (33) dan VA (30)  kompak melakukan penipuan terhadap 92 online shop.

Akibat aksi kedua pelaku, kerugian yang diderita para korban hampir Rp 1 miliar.

Keduanya telah dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Dilakukan sejak 2012

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012.

Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordano sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved