Ngebet Pakai Baju Bermerek, Dua Cewek Kakak Beradik Tipu Pedagang Pakai Bukti Transferan Palsu
Dua cewek kakak beradik berinisial V dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua cewek kakak beradik berinisial V dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik, sebagaimana diatur di Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Elektronik.
"Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data elektronik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (17/11/2020).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula saat ada pelapor melaporkan barang-barangnya, pakaian merek Giordano dibeli oleh V dan A.
Pemilik pakaian merek kenamaan itu kemudian menyerahkan pakaian tersebut hampir 100 pcs dengan tiga kali transaksi.
"Tersangka kemudian mengirimkan struk transfer ke korban dan menyebut uang pembayaran sudah ditransfer senilai Rp 24,7 juta," ucap Kabid.
Baca juga: Buruh di Indramayu Kecewa UMK 2021 Tidak Naik, Bandingkan dengan Cirebon dan Majalengka
Namun, ternyata, setelah korban mengecek rekening, tidak ada uang transfer pembayaran pakaian tersebut. Saat korban menghubungi tersangka via aplikasi WhatsApp (WA), sudah tidak aktif.
"Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Penyidik memanggil saksi, mengumpulkan bukti kemudian gelar perkara. Kemudian, setelah dirasa cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, barang pakaian yang dibeli itu ternyata bukan untuk dijual lagi.
"Jadi pakaian yang diminta itu bukan untuk dijual lagi. Tapi dipakai sendiri untuk sehari-hari," ucapnya.
Selain itu, ternyata, korban bukan hanya satu. Hal itu terungkap dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.
Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Carlton Cole Kini Jalani Karier Sebagai Pelatih, Latih Tim WHU
"Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan perbuatan ini sejak 2012 terhadap 92 orang pemilik beragam barang jualan, mulai dari alat kecantikan, pakaian hingga makanan," ujarnya.