Laporkan Rektornya atas Dugaan Korupsi, Mahasiswa Universitas di Semarang Dikembalikan ke Orangtua

Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. 

Frans dianggap merusak reputasi Unnes

Sebelumnya, Rodiyah mengaku bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.

Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasehat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya.

Terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM), namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tua Frans namun tidak hadir."

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah ((KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA))

"Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orang tuanya," kata Rodiyah pada Senin (16/11/2020).

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi."

"Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor."

Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

KPK sayangkan sikap Unnes

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangt uanya kembali."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved