Eks Aktivis 98 Sebut Rakyat Dukung Polri Tindak Penyebab Kerumunan di Megamendung
Pascakepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada 10 November, kerumunan orang berturut-turut terjadi. Mulai dari penjemputan di Bandara
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks aktivis 98 yang tergabung dalam Barigade 98 meminta Polri untuk memberlakukan pasal-pasal pidana dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan KUH Pidana, untuk menjerat Habib Rizieq Shihab.
Pascakepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada 10 November, kerumunan orang berturut-turut terjadi.
Mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Petamburan hingga Megamendung. Kerumunan orang itu terjadi di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tentang Kerumunan Massa Habib Rizieq di Bogor, ini Kata Emil
Baca juga: Ridwan Kamil Kirim Pesan kepada Habib Rizieq Shihab
"Polri punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang menyebabkan kerumunan. Ada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, KUH Pidana, itu bisa dipakai untuk menjerat mereka," ucap Juru Bicara Barikade 98, Budi Hermansyah, saat dihubungi pada Selasa (17/11/2020).
Budi Hermansyah yang sempat jadi Direktur Kampanye Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jabar, ini mengatakan kerumunan orang pascakepulangan Habib Rizieq, membuat Kapolda Jabar dan Metro Jaya dicopot dari jabatannya.
"Polri jangan takut, ada rakyat yang mendukung dari belakang. Keselamatan rakyat palin utama di masa pandemi. Tindak tegas setiap orang yang melanggar kerumunan," ucap dia.
"Berharap akan memberikan kebaikan, tapi ternyata kita semua menyaksikan kehadiran beliau yang dengan penyambutan luar biasa, menyebabkan kerusakan fasilitas di bandara berlanjut ke acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Budi.
Baca juga: Anies Baswedan Ternyata Sudah Diperingatkan Terkait Acara Habib Rizieq yang Timbulkan Kerumunan
Baca juga: Buntut Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab, Jokowi Tegur Gubernur hingga Dua Kapolda Dicopot
Menurutnya, dalam peringatan itu pun Habib Rizieq malah menimbulkan provokasi terhadap institusi negara dan TNI.
"Konten Habib Rizieq menimbulkan provokasi terhadap institusi negara, berkata kasar ke Intistusi TNI, mengatakan kurang ajar," katanya.
Bahkan, Budi menilai, pelaksanaan nikahan anak Habib Rizieq yang berlangsung tanpa protokol kesehatan Covid-19, sangat disayangkan.
"Anaknya kemarin ini jelas kita melihat banyak terjadi sekali pelanggaran, pemerintah mengeluarkan peraturan agar tidak terjadi penularan virus corona secara massif," ucap dia.