BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Dari Cara Pendaftaran, Persyaratan, hingga Pengurusan SKU

Masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Editor: Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNJABAR.ID -  Masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Program pemerintah dalam rangka membantu yang terdampak Covid-19 tersebut awalnya berakhir pada September 2020. Namun, pada akhirnya BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.

Baca juga: BLT Termin II Tahap III Pekerja Swasta Sudah Cair, Anda Belum Dapat? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Baca juga: Cara Cek Saldo di Rekening via Mobile Banking, BLT Pekerja Swasta Tahap III pada Termin II Cair

Baca juga: Ayo Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin Kedua untuk Tahap Ketiga Sudah Mulai Cair

"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Ilustrasi uang bantuan.
Ilustrasi uang bantuan. (Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Buat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

  • Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  • Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  • Isi kedua kolom tersebut
  • Klik tombol "Proses Inquiry"
  • Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Pengurusan SKU

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang, Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku UMKM Bisa Dapat? Ini Jawabannya

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/14/133333426/pendaftaran-blt-umkm-rp-24-juta-masih-dibuka-simak-persyaratannya?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved