BLT Termin II Tahap III Pekerja Swasta Sudah Cair, Anda Belum Dapat? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Sejumlah pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Termin II Tahap III.
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Termin II Tahap III.
Hal itu telah diumumkan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
"Mantap, Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi!"
"@kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini, @Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun."
"Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh."
"Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun," tulis @kemnaker.
Lantas, apakah Anda masih belum menerima pencairan BLT Termin II Tahap III tersebut?
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebab BLT karyawan belum ditransfer menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Berikut rangkumannya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker'
Baca juga: Cara Cek Saldo di Rekening via Mobile Banking, BLT Pekerja Swasta Tahap III pada Termin II Cair
1. Harus melalui verifikasi dan validasi
Penyebab yang pertama adalah karena BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.
2. Pemadanan data
Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.