Ayo Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin Kedua untuk Tahap Ketiga Sudah Mulai Cair

Anda sedang menunggu bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji di bawah Rp 5 juta? Mulai sekarang, rajin-rajinlah cek rekening Anda.

Editor: Giri
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anda sedang menunggu bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji di bawah Rp 5 juta? Mulai sekarang, rajin-rajinlah cek rekening Anda.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Akan Dipolisikan Lagi, Dituding Lakukan Penipuan soal Investasi

Baca juga: Kata BKN tentang Hasil Ujian CPNS 2019 Bisa Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga: Rey Utami Bebas, Mengasuh Anak Sambil Sibuk Syuting, Nasib Pernikahan dengan Pablo Benua Gantung

Kriteria tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved