Anies Baswedan Menunggu Nasib Imbas Kegiatan yang Dilakukan Rizieq Shihab, Akan Diperiksa Polisi
Setelah pencopotan dua kapolda, imbas kegiatan Rizieq Shihab juga menyasar pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
TRIBUNJABAR.ID - Setelah pencopotan dua kapolda, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, imbas kegiatan Rizieq Shihab juga menyasar pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Presiden Joko Widodo minta Minta Mendagri Tito Karnavian beri sanksi Anies Baswedan.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat masa FPI menyambut kedatangan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pemimpin FPI itu.
Polisi panggil Anies Baswedan
Polri mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Maka dari itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Pihak yang dipanggil mulai dari ketua rukun tetangga setempat hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa penyelenggara acara pernikahan tersebut.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yg hadir,” kata dia.
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq Shihab sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Terkait acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan petinggi FPI, Rizieq Shihab.
FPI disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Selain para pejabat itu, kata Argo Yuwono, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," Argo Yuwono menambahkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud MD menyatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kewenangannya untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud MD.
Mantan Ketua MK itu juga menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Kalau dipanggil harus datanglah, nanti dipanggil paksa," kata Yayan Yuhana, Senin (16/11/2020).
Kendati begitu, Yayan Yuhana menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi.
Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut.
"Saya belum ada informasi (soal pemanggilan)," jelas Yayan Yuhana singkat.
Di sisi lain Anies Baswedan berkilah Pemprov DKI Jakarta telah bertindak tegas terkait kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab akhir pekan lalu.
Ketegasan itu menurut Anies Baswedan dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung Anies Baswedan.
Anies Baswedan lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.
Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan.
Misalnya, kata Anies Baswedan ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," Anies Baswedan menambahkan.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," kata Anies Baswedan.
Sementara, kata Anies Baswedan, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.
Menurut Anies Baswedan itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin," kata Anies Baswedan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," Anies Baswedan menambahkan.
Anies Baswedan juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak.
Meski tak menjelaskan detail. Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan.
Itu sebab menurut Anies Baswedan, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies Baswedan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anies Baswedan Terancam? Jokowi Minta Tito Karnavian Sanksi Gubernur Jakarta karena Rizieq Shihab dan Polisi akan Periksa Anies Baswedan Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Mahfud MD Bilang Begini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-rizieq-tengku-zulkarnaen.jpg)