Rizieq Shihab Akui Sulit Jaga Jarak di Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya, Bayar Denda

Kerumunan tak terhindarkan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Editor: Giri
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab saat disambut pendukungnya di bandara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kerumunan tak terhindarkan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang hadir di Jalan KS Tubun Raya pada Sabtu (14/11/2020) itu tak terbendung.

Mereka tumpah ruah dan berimpitan satu sama lain selama berjalannya rangkaian acara tersebut.

Panitia penyelenggara memperkirakan massa yang hadir dalam mencapai 10 ribu orang, walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Diperkirakan lebih dari 10 ribu. Mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Pihak penyelenggara pun mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan.

"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita di-bully di media sosial," kata panitia itu.

Namun, banyaknya massa yang berbondong-bondong hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab itu menyulitkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pantauan Kompas.com, masyarakat yang hadir duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan di Jalan KS Tubun.

Tidak ada jaga jarak fisik minimal satu meter sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Walaupun, hampir sebagian besar tamu terlihat mengenakan masker.

Dianggap langgar PSBB

Acara yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 itu pun dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, hari ini.

Baca juga: 6 Jalan Musnahkan Lemak Perut Hanya dalam 30 Hari

Baca juga: Kasus Prostitusi Online Diungkit Lagi, Nikita Mirzani Mengaku Tak Laku karena di Tubuhnya Ada Ini

Akui langgar protokol kesehatan

Rizieq Shihab yang juga mengisi ceramah dalam tersebut mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal satu meter.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV.

Namun, lanjut Rizieq, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam, sangat banyak.

"Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib saja dapat tempat duduk susah," ujar Rizieq Shihab.

Kendati demikian, Rizieq memaklumi kondisi tersebut karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin ikut serta dalam acara.

Dia pun meminta agar masyarakat, khusus mereka yang hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tapi enggak apa-apa, ini namanya antusiasme umat. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari penyakit. Allah angkat ini wabah virus corona. Terakhir jangan lupa, semua harus ikut komando para habib dan ulama," kata Rizieq.

Baca juga: Namanya Melejit Setelah Menjadi Suami Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ini Profil Arya Saloka

Bersedia membayar sanksi denda

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Menurut Hanif, pihak keluarga sudah membayar denda atas pelanggaran aturan dalam PSBB itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci berapa besaran denda yang telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.

Hanif menyebut, pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.

Namun, massa yang hadir ke lokasi tidak terbendung dan sulit menjaga jarak fisik sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, tapi antusias umat tidak terbendung. Berusaha sebisa mungkin kami terapkan protokol," kata Hanif.

Untuk itu, kata Hanif, pihaknya memaklumi dan tidak mempermasalahkan adanya sanksi denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

"Tapi kami memaklumi sanksi tersebut dan kami sudah membayar," ungkap dia. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved