Rizieq Shihab Akui Sulit Jaga Jarak di Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya, Bayar Denda

Kerumunan tak terhindarkan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Editor: Giri
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab saat disambut pendukungnya di bandara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kerumunan tak terhindarkan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang hadir di Jalan KS Tubun Raya pada Sabtu (14/11/2020) itu tak terbendung.

Mereka tumpah ruah dan berimpitan satu sama lain selama berjalannya rangkaian acara tersebut.

Panitia penyelenggara memperkirakan massa yang hadir dalam mencapai 10 ribu orang, walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Diperkirakan lebih dari 10 ribu. Mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Pihak penyelenggara pun mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan.

"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita di-bully di media sosial," kata panitia itu.

Namun, banyaknya massa yang berbondong-bondong hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab itu menyulitkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pantauan Kompas.com, masyarakat yang hadir duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan di Jalan KS Tubun.

Tidak ada jaga jarak fisik minimal satu meter sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Walaupun, hampir sebagian besar tamu terlihat mengenakan masker.

Dianggap langgar PSBB

Acara yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 itu pun dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved