Pihak yang Laporkan Nikita Mirzani Tak Main-main, Bawa Barang Bukti Ini ke Polda Metro Jaya

Ini sejumlah barang bukti yang dibawa pihak FPMU saat melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Editor: taufik ismail
Kompas.com
Artis Nikita Mirzani (kanan) saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hari ini, Senin (16/11/2020), Nikita Mirzani dilaporkan oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama ( FMPU) DKI Jakarta.

Mereka menilai Nikita Mirzani telah melakukan ujaran kebencian kepada ulama.

Baca juga: Awalnya Singgung Habib Rizieq, Nikita Mirzani akan Dilaporkan Polisi, Posting Sabda Rasulullah SAW

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Kena Masalah, Dilaporkan ke Polisi, Ujaran Kebencian & Video Perkataan Porno

Penanggung Jawab FMPU Saifudin membawa sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa video dan tangkapan gambar yang dinilai merupakan ujaran kebencian Nikita terhadap ulama, salah satunya pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"FD (flashdisk) isi video, screenshot video, tentang ujaran kebencian kepada salah satu seorang tokoh agama," ujar Saifudin di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Saifudin mengatakan, video dan tangkapan gambar itu berisi perbuatan atau perilaku Nikita yang tersebar di media sosial.

"Instagram, YouTube, Twitter, dan ada perkataan-perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur, karena publik figur harus mendidik masyarakat indonesia sehingga ada edukasi," katanya.

Saifudin menegaskan, tidak ada koordinasi dengan Habib Rizieq Shihab dalam pelaporan tersebut.

Menurut dia, laporan sudah semestinya dilakukan setelah adanya ulama yang diperlakukan tidak baik.

"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau. Jadi ketika ulama disakiti, kita harus mematuhi aturan undang-undang di Indonesia. Apabila seorang mendengar, melihat suatu peristiwa, kami berhak melaporkan," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum FMPU mengakui akan membuat lapora polisi.

"Iya, kami akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.

Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.

"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," kata Muhammad Sofyan.

Baca juga: Sule Konsultasi dengan Nagita soal Malam Pertama usai Nikahi Nathalie Holscher, Malam Ini Bisa Ya?

Baca juga: BLT Pekerja Swasta Masih Terus Disalurkan, Apakah yang Sudah Resign di 2020 Kebagian? Ini Jawabannya

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved