Breaking News

BLT Pekerja Swasta Masih Terus Disalurkan, Apakah yang Sudah Resign di 2020 Kebagian? Ini Jawabannya

Ada salah seorang warganet yang menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
Ilustrasi mengambil uang bantuan di ATM - Ada salah seorang warganet yang menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2020. 

TRIBUNJABAR.ID -  Banyak pertanyaan yang bermunculan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gelombang 2 untuk pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.

Satu di antara sejumlah pertanyaan itu adalah mengenai pekerja swasta yang sudah mengundurkan diri atau resign pada 2020.

Ada salah seorang warganet yang menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2020.

Pertanyaan itu disampaikan akun Twitter bernama Dandi, @dandi0109 pada Rabu, (4/11/2020).

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Buat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang, Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku UMKM Bisa Dapat? Ini Jawabannya

Baca juga: Ini 5 Fakta Mengenai Pencairan BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta, Jumlah Penerima Dikabarkan Berkurang

"@BPJSTKinfo. ,alam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun @dandi0109 dalam twitnya.

Bagaimana jawaban BPJS Ketenagakerjaan?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020 masih berhak untuk mendapatkan BSU termin II.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ilustrasi ATM.
Ilustrasi ATM. (Pixabay)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi corona.

Bantuan ini disalurkan dengan dua tahap, yakni termin I yang dilakukan pada bulan September-Oktober 2020, dan termin II yang dilakukan pada bulan November-Desember 2020.

Dalam satu kali penyaluran, pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Jadi, total BSU yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Utoh mengatakan, pihaknya hanya sebagai mitra penyedia data saja.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," ujar Utoh.

Baca juga: BLT Pekerja Swasta Mulai Dicairkan Sejak 9 November, Anda Belum Dapat? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved