BLT Pekerja Swasta Masih Terus Disalurkan, Apakah yang Sudah Resign di 2020 Kebagian? Ini Jawabannya
Ada salah seorang warganet yang menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
Baca juga: Kabar Terbaru Mengenai Proses Pencairan BLT Pekerja Swasta, Ini Tahapan Terkini Menurut Menteri Ida
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sisem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://amp.kompas.com/tren/read/2020/11/13/154500765/resign-sebelum-pencairan-bsu-apakah-masih-dapat-subsidi-gaji-termin-ii?page=all