RUU Minuman Beralkohol Diharapkan Batasi Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan pembatasan peredaran minuman beralkohol seperti dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya bukan hal baru.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, mengatakan peraturan pembatasan peredaran minuman beralkohol seperti dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di DPR RI sebenarnya bukan hal baru.
Sejumlah pemerintah daerah seperti Kota Bandung, katanya, sudah memiliki aturan mengenai penjualan minuman beralkohol.
"Dulu kan sudah ada, dan menurut saya bagus. Sehinga ada batasannya siapa saja yang bisa saja meminum minuman beralkohol," ujar Herman ketika dihubungi, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Herman, kawasan wisata dan hiburan, khususnya yang kerap didatangi wisatawan asing, sudah banyak menjual minuman beralkohol.
Sebab, wisatawan asing lebih sering meminum minuman beralkohol dibandingkan masyarakat lokal.
Baca juga: Ojek, Nama yang Ikut Membuat Gojek Berhasil Bangun Brand Image Kuat di Indonesia
Dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, diharapkan pemerintah dan DPR RI bisa memastikan sektor mana saja yang bisa menjual minuman beralkohol. Jangan sampai, katanya, semua dilarang menjual khususnya hotel dan restoran di daerah wisata.
Herman berharap penjualan minuman beralkohol ini bisa lebih dipastikan tempatnya dan pemerintah daerah harus bisa mempertegas peraturan tersebut agar tidak ada penjual minuman beralkohol di luar yang tempat yang mendapatkan izin. Dengan demikian, peminum minuman beralkohol pun bisa lebih terpantau.
Tidak semua kalangan dan umur bisa mendapatkannya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Berlakohol ramai diperbincangkan dan langsung memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Gerindra.
Para pengusaha hiburan di Kota Bandung berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol hanya membatasi peredaran minuman beralkohol, dan tidak dilarang peredarannya secara keseluruhan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, mengatakan pihaknya memang belum membaca isi draf RUU terkait dengan minuman beralkohol tersebut.
Baca juga: 9 Ruas Jalan Tol dengan Nilai Rp 142 Triliun Akan Dilelang, Panjangnya 350 Kilometer, Ini Daftarnya
"Saya belum baca apa isi draf RUU minuman beralkohol itu, apakah dengan tegas melarang atau sekedar pembatasan," ujar Barli melalui sambungan telepon, Sabtu (14/11).
Barli mengatakan pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun, kata Barli, dalam RUU minuman beralkohol tersebut, masyarakat menyebut adanya larangan mengonsumsi minuman beralkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/minuman-beralkohol-ilustarsi_20150421_175403.jpg)