Penanganan Virus Corona
Kapolri Singgung Soal Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan, Bisa Meresahkan Masyarakat
Terjadinya beberapa kerumunan masa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Salah satu yang bisa memicu penyebaran Covid-19 adalah kerumunan karena saat berkumpul banyak massa, rentan terjadinya penularan virus Corona.
Karena itu, peringatan untuk tidak melakukan kerumanan massa selalu digaungkan oleh pemerintah.
Kapolri Jendral Idham Azis juga memberikan imbauan yang sama terlebih menurut Idham, kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan meresahkan masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan saat gelaran konferensi pers di kediamannya di Jalan Patimura, Jakarta, pada Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Kasus Melonjak, 2 Hotel untuk Covid-19 Penuh, Pasien Pilih Isolasi di Hotel, Kadinkes: Kami Galau
"Terjadinya beberapa kerumunan masa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat."
"Seperti disampaikan oleh warga atau organisasi masyarakat melalui berbagai media," kata Idham Azis dikutip dari Program Breaking News KompasTV.
Ia dalam kesempatan tersebut juga menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Idham Aziz sejak bulan Maret tahun 2020, wabah pandemi Covid-19 telah melanda dunia ini.
Bahkan saat ini tercatat ada 215 negara yang terdampak, termasuk Indonesia.
Baca juga: Covid-19 Dinilai Bukan Lagi Pandemi tapi Sindemi, Apa Itu Sindemi? Ini Penjelasannya
"Sampai saat ini di seluruh dunia sudah kurang lebih 53 juta orang yang terinfeksi atau terkonfirmasi."
"Dan sudah 1,3 juta orang yang meninggal dunia akibat pandemi Covid-19," imbuhnya.
Ia kemudian membeberkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hingga 13 November 2020, Covid-19 sudah berdampak di 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Data yang ada, sampai kemarin 457.735 orang yang terinfeksi kemudian yang meninggal 15.037 orang itu untuk di Indonesia," lanjut Idham Azis.
Baca juga: Mohamed Salah Positif COVID-19, Bisa Absen Saat Liverpool Melawan Leicester City di Liga Inggris
Pria kelahiran 30 Januari 1963 ini kemudian mengingatkan Polri senantiasa mengacu asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).