Hari Ini Penyaluran Tahap II Subsidi Upah Termin Kedua, Menaker Bantah Menunda

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Editor: Ravianto
Pixabay
Ilustrasi mengambil uang subsidi di ATM. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah menunda pencairan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020)

Ida mengatakan setelah subsidi upah/subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, pihaknya di Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida.

Ida memastikan pada Senin lalu tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin kedua.

Pihaknya di Kemnaker juga tengah memproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang pada tahap (batch) II.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Data Dipadankan dengan DJP

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved