Gara-gara Rilis Balada Semburan Naga, The Panturas Jalani Persidangan di DCDC Pengadilan Musik

Di tengah pandemi The Panturas terus berkarya. Ini yang membuat mereka harus berurusan dengan dua jaksa di DCDC Pengadilan Musik.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Keseruan dalam DCDC Pengadilan Musik edisi 43 yang menghadirkan The Panturas sebagai terdakwa. Mereka diadili karena mengeluarkan mengeluarkan single Balada Semburan Naga di tengah pandemi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gara-gara mengeluarkan single di tengah pandemi Covid-19, band The Panturas dibawa ke pengadilan.

Saat pandemi corona mendera, The Panturas tetap berkarya. Tepat tanggal 13 November ini, mereka mengeluarkan single Balada Semburan Naga.

Kamis (12/11/2020), The Panturas diadili dalam DCDC Pengadilan Musik edisi 43 yang digelar di Kafe Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung.

Baca juga: Injak Kap dan Tendang Spion Lamborghini Gallardo, 2 Pria di Bandung Dituntut Dua Bulan Penjara

Baca juga: Terungkap Sosok yang Memfoto Akbar Pemulung Mengaji di Braga, Ini Cerita di Balik Foto Fenomenal Itu

The Panturas harus mempertanggungjawabkan ide dan karya mereka di depan jaksa penuntut dan penonton yang menyaksikan DCDC Pengadilan Musik secara virtual.

Jaksa Budi Dalton awalnya bertanya ihwal nama The Panturas yang didirikan di Jatinangor tahun 2015.

The Panturas didampingi penasehat hukum Rully Cikapundung dan Yoga PHB dalam DCDC Pengadilan Musik yang digelar Kamis (12/11/2020) malam.
The Panturas didampingi penasehat hukum Rully Cikapundung dan Yoga PHB dalam DCDC Pengadilan Musik yang digelar Kamis (12/11/2020) malam. (Tribun Jabar/Kemal Setia Permana)

The Panturas sendiri beranggotakan Kuya (drum), Abyan Zaki (vokal, gitar), Rizal Tauftk (gitar}, dan Bagus Patrias alias Gogon (bas).

Abyan menjawab bahwa The Panturas terinspirasi dari nama band dedengkot rock selancar asal Amerika The Ventures namun diplesetkan oleh lidah lokal mereka menjadi The Panturas.

"Nama ‘pantura’ juga identik dengan nama kawasan pantai utara alias pantura," kata Abyan.

The Panturas sendiri mengusung rock selancar kontemporer. Ini juga dipertanyakan oleh Budi Dalton yang mengatakan jika di Bandung tak ada pantai.

Gogon menimpali, justru mereka menciptakan pantai sendiri dengan musik yang dimainkannya. "Dengan surf rock sendiri, (main musik) ngebut bisa, nyantei juga bisa," ucapnya.

Sementara Pidi Baiq mempertanyakan rencana perilisan singel terbaru mereka yang akan dirilis pada 13 November ini.

"Mengapa di masa pandemi yang sulit ini masih bisa berkarya dan merilis single?" tanya Pidi.

Gogon menjawab ini merupakan jawaban dari pertanyaan yang sering menghampiri The Panturas. Mereka dituding lebih sibuk jualan marchendise ketimbang berkarya di masa pandemi seperti ini.

Ia menambahkan, meski pandemi melanda Tanah Air, namun mereka tak akan pernah berhenti untuk berkarya.

Menjalani sidang di DCDC Pengadilan Musik yang dipimpin Hakim Man Jasad dengan Panitera Eddi Brokoli, The Panturas didampingi oleh penasehat hukum Ruly Pasar Cikapundung dan Yoga PHB.

Meski dicecar jaksa, penasehat hukum mampu menunjukkan bukti kepada hakim bahwa The Panturas sangat layak merilis single dan tetap berkarya di masa pandemi ini.

Suasana Pengadilan Musik Virtual yang digelar DCDC Pengadilan Musik, Kamis (12/11/2020). The Panturas menjadi terdakwa di DCDC Pengadilan Musik edisi 43 ini.
Suasana Pengadilan Musik Virtual yang digelar DCDC Pengadilan Musik, Kamis (12/11/2020). The Panturas menjadi terdakwa di DCDC Pengadilan Musik edisi 43 ini. (Tribun Jabar/Kemal Setia Permana)

Seperti saat The Panturas ditanya memakai huruf s di belakang nama pantura. "S itu menunjukkan selatan. Jadi mereka mewakili pantai utara dan selatan," kata Rully.

Hakim Man Jasad kemudian memutuskan bahwa The Panturas didakwa bebas dan tidak bersalah, namun mereka wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh DCDC Pengadilan Musik.

"The Panturas dinyatakan bebas dari dakwaan namun wajib merilis single secepat mungkin," ujar Hakim Man dalam putusannya.

Perwakilan Atap Promotions yang bekerja sama dengan DjarumCoklat Dot Com (DCDC} dalam penyelenggaraan DCDC Pengadilan Musik, Gio Vitano, mengatakan di masa pandemi ini, DCDC Pengadilan Musik tetap menegakkan ruh-nya sebagai ajang promosi bagi para talent, baik band, solo, musisi lainnya yang akan merilis album atau untuk promo lainnya.

Pemilihan The Panturas yang menjadi terdakwa dalam episode 43 ini, kata Gio, karena mereka akan merilis single pada 13 November ini.

"Jadi di Pengadilan Musik ini mereka kami bongkar terkait perilisan single di masa pandemi, evennya kami lakukan secara streaming karena memang kondisi pandemi ini kami harus tetap menjalankan protokol kesehatan, sehingga digelar tanpa penonton. Penonton cukup di rumah saja menonton secara streaming, " ujar Gio.

Gio menambahkan The Panturas juga merupakan band yang unik karena meski termasuk generasi milenial namun mereka membawakan musik bergenre rock selancar kontemporer yang tenar di zaman dulu.
The Panturas sendiri mengawali karier bermusik dengan merilis debut single ‘Fisherman Slut’ pada 2016.

"Tidak disangka bahwa musik rock selancar yang telah disangka punah di Indonesia ternyata menemukan geliat baru lewat single ini," kata Gio.

Pada 2018 mereka memberanikan diri untuk merilis album perdana yang diberi judul ‘Mabuk Laut’. Ibarat sudah kadung memproklamirkan dirl sebagai band rock selancar kontemporer maka mereka perlahan mulal membangun citra tidak hanya lewat karya lagu saja.

Seni visual yang mereka munculkan selalu berhubungan dengan laut dan kehidupan pantal dengan kemasan gaya tahun tujuh puluhan lengkap dengan unsur komedi yang satir.

Single Balada Semburan Naga sendiri bercerita tentang percakapan dua orang pria. Yang pertama adalah pria muda yang hendak berkencan dengan seorang gadis.

Sementara pria kedua adalah bapak dari si gadis tersebut. Percakapan keduanya berlangsung kocak dan seru.

Baca juga: Hadirkan Ardhito Pramono, DCDC Pengadilan Musik Kembali Sapa Pencinta Musik Secara Virtual

Baca juga: Jalani Sidang di DCDC Pengadilan Musik, Ratusan Coklat Friend Jadi Saksi Parahyena Bebas Berkarya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved