Pembegal Kolonel Marinir Ini Menyerahkan Diri, Hidup Gak Tenang Takut Ditembak

Setelah dua pelaku begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko ditangkap aparat kepolisian, seorang pelaku

Editor: Ichsan
tribun jakarta
Tersangka begal Marinir, RA (tengah), berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) sore. Ia mengaku takut ditembak. 

Dari tangan pelaku disita pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Dua dari Empat Pelaku Begal Anggota Marinir Berhasil Diringkus Polisi

Di antaranya, satu jaket putih bercorak, satu celana jins panjang hijau, satu helm warna hitam, satu ransel hitam, satu helm merk DGR hitam.

Selain itu, satu sweater Dendev Compani abu–abu, satu celana pendek, satu tas selempang merk hitam, satu baju orange, sepasang sepatu cokelat.

Kronologis kejadian, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka RY alias R, RHS, D dan N berkumpul.

Baca juga: TNI Nyaris Kena Begal 4 Orang saat Bersepeda, Tangan Kolonel Marinir sampai Patah

Kemudian mereka beriringan mengendarai dua sepeda motor.

"Tersangka N yang DPO (daftar pencarian orang-Red) berboncengan dengan tersangka RHS, kemudian tersangka RY alias R berboncengan dengan tersangka D yang juga DPO."

"Mereka berangkat dari Rivoli Senen Jakarta Pusat menuju Monas atau Jalan Medan Merdeka Barat Gambir, Jakarta Pusat," kata Nana Sudjana.

Kemudian tersangka N dan tersangka RHS berhenti di depan Halte di Jalan Merdeka Barat.

"Tidak lama berselang lewat korban perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, dari belakang sebelah kiri tersangka N dan dan tersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone korban," katanya.

Ponsel korban diketahui diletakkan di stang sepeda.

"Lalu terjadilah tarik menarik. Karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya. Kemudian semua tersangka kabur," katanya.

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.

Nana Sudjana juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap RHS dan RY diketahui keduanya positif narkoba jenis sabu.

"Keduanya positif narkoba jenis amphetamine," kata Nana Sudjana.

Menurut dia, motif pelaku melakukan aksi begal pesepeda karena untuk membeli narkoba.

Dari keterangan dua tersangka yang dibekuk mereka mengaku sudah 5 kali melakukan kejahatan serupa yakni aksi begal pesepeda.

Atas perbuatannya, kata Nana Sudjana, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved