Kata Hotman Paris Soal Video Mirip Gisel, Tak Cuma UU ITE, Hukuman Lebih Berat Jika Kasusnya Begini
Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari kasus video mirip Gisel alias Gisella Anastasia yang beredar baru-baru ini.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari kasus video mirip Gisel alias Gisella Anastasia yang beredar baru-baru ini.
Hotman Paris memberikan komentar tentang video syur mirip Gisel sesuai kapasitasnya sebagai seorang pengacara profesional.
Ia memberikan analisis dari sisi hukum terkait beredarnya video mirip Gisel di media sosial.
"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut. Dugaan sementara kan masih mirip artis terkenal. Kita enggak tahu," kata Hotman Paris dalam video wawancara di kanal Cumicumi yang diunggah pada 10 November 2020.
Ia mengingatkan agar berhati-hati kepada pihak sebenarnya yang terlibat dalam video mirip Gisel.
Sebagai perbandingan, Hotman Paris menjelaskan kasus serupa yang sempat ditanganinya beberapa tahun silam.
Ia memaparkan kasus video asusila yang menjerat artis ternama tanah air. Kala itu, Hotman Paris sempat menjadi kuasa hukum dari satu di antara pemeran perempuan dalam video tersebut.
Baca juga: Dari 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Sudah 3 Akun yang Tutup
Baca juga: Gisel Akhirnya Nonton Video Syur Perempuan Mirip Dirinya, Nonton Sendirian di Kamar dan Kunci Pintu
"Yang jelas saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya. Yang ada CT, ada LM, si cowok AR. AR itu tidak menyebarkan.
Waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja. Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian," kata Hotman Paris.
Menurutnya, kasus mengenai video asusila bukan hanya bisa dijerat UU ITE, kasus tersebut justru bisa berujung pada hukuman lebih berat jika dijerat UU Pornografi.
"Jadi hati-hati Anda-anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan secara Pasal 27 ayat 1 UU ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus AR lalai kena juga.
Itu baru satu, tapi paling bahaya UU Pornografi karena di UU Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi.
Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikait-kaitkan dengan UU Pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga menjelaskan, jika pemeran pria dalam video syur memiliki istri, maka sang istri bisa melaporkan atas tuduhan perzinahan, maka bisa dijerat KUHP.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinahan, 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara. Jadi ada tiga Pasal," katanya.
Namun, dalam hal ini, contohnya, kasus video mirip Gisel, Hotman menjelaskan, kasus itu bisa menjadi perdebatan.
"UU Pornografi bisa, itu diperdebatkan apakah tindakan memproduksi harus dikaitkan dengan menyebarkan. Itu jadi perdebatan, tapi di UU Pornografi pake koma dia, memproduksi koma (tanda baca).
Kalau di UU ITE sudah jelas transmisinya itu harus syarat mutlak, tapi itu pun oleh Mahkamah Agung dibuat kalau lalai bisa kena walaupun tidak transmisi," ujar Hotman Paris.
(Tribunjabar.id)
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jedar Dilidik Bareng, Penyebar Video Segera Diperiksa
Baca juga: Tiga Akun Twitter yang Sebar Video Mirip Gisel Ditutup, Polisi Jalan Terus, Sudah Gelar Perkara
Penyebar Video Mirip Gisel
Polisi melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisela Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut. ( penyebar video panas video mirip Gisel diduga anak di bawah umur )
Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.
Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).
Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.
"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.
"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."
"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.
Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pelapor kasus penyebaran video syur mirip Gisel ini mengatakan, penyebar video diduga merupakan anak di bawah umur.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Secara hukum, pelaku masih belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.
Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.
Pitra juga mendorong kepolisian agar tetap mengusut kasus penyebaran video syur mirip Gisel itu.
"Saya minta ke teman-teman penyidik agar melakukan uji forensik laboratorium digital terhadap video tersebut," kata Pitra Romadoni.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri berujar, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara."
"Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE.
Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang pornografi.
Sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip Gisel Anastasia.
Ia sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Pitra membeberkan alasan hanya melaporkan lima akun media sosial ini.
Menurutnya, akun-akun tersebut menyebarkan video syur itu tanpa diedit.
Sehingga, mempertontonkan suatu hal yang bersifat tidak layak dikonsumsi publik.
"Lima akun ini sangat krusial sekali, di mana menyebarkannya tanpa ada sensor, atau pun tanpa adanya emot," ujar Pitra, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
"Dia langsung menunjukan tubuh ketelanjangan, dan video-video yang durasinya ada 19 detik, lengkap dengan keseluruhan tubuh ketelanjangan tersebut diperlihatkan," jelasnya.
(Tribunnews.com dan Kompas.com)