KABAR BAIK, UMK Majalengka pada 2021 Dipastikan Naik, Ini Jumlahnya
Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka pada 2021 mendatang dipastikan naik.
Hal itu, setelah dilakukannya rapat pleno yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan di salah satu rumah makan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/11/2020).
Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.
Baca juga: Paman Antoine Griezmann: Lionel Messi di Barcelona adalah Kaisar Sekaligus Raja
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan di rapat.
"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3, 33 persen. Naik jadi Rp 2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," ujar Sadili, Kamis (12/11/2020).
Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan, yakni melaporkannya kepada Bupati.
Selanjutnya, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur.
Baca juga: Dirumorkan Akan Gabung Barcelona, Memphis Depay Sudah Ambil Keputusan Seperti Ini
"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas dia.
Ketua Apindo Majalengka, Dinar Tisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang stabil.
Harapan itu seiring dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Ya, akhirnya keputusannya naik 3, 33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi pandemi seperti ini.
Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai Ketua Dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," ucapnya.
Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kebaikan di atas 3,33 persen.
Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran prosentase UMK 2021 itu.
Baca juga: 15 Kecamatan di Daerah Ini Rawan Bencana Alam, Warga diminta Siaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rapat-pleno-yang-diselenggarakan-oleh-dewan-pengupahan.jpg)