Guru Bantu di Garut Tak Diberi Honor 11 Bulan, Pengamat Sebut Pelanggaran Administrasi Pemerintah

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
www.kpu.go.id
Asep Warlan Yusuf 

Meski gaji para GB berada di provinsi, namun secara teknis Pemkab Garut harus melakukan proses pengusulan. Dian meminta, agar pemerintah segera membayar upah para guru tersebut.

Total ada 63 guru bantu di Kabupaten Garut yang belum menerima gaji. Per bulannya, upah yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar itu sebesar Rp 2,2 juta. Puluhan guru itu mengajar di sekolah dasar yang tersebar di 18 kecamatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved