Guru Bantu di Garut Tak Diberi Honor 11 Bulan, Pengamat Sebut Pelanggaran Administrasi Pemerintah
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Meski gaji para GB berada di provinsi, namun secara teknis Pemkab Garut harus melakukan proses pengusulan. Dian meminta, agar pemerintah segera membayar upah para guru tersebut.
Total ada 63 guru bantu di Kabupaten Garut yang belum menerima gaji. Per bulannya, upah yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar itu sebesar Rp 2,2 juta. Puluhan guru itu mengajar di sekolah dasar yang tersebar di 18 kecamatan.
Halaman 3 dari 3