Anggota TNI Dikeroyok
Anggota TNI Dikeroyok di Sumedang, Dandim Mengaku Kaget
Dandim 0610/Sumedang, Letkol Inf Zaenal Mustofa, menyayangkan terkait kejadian pengeroyokan anggota TNI, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dandim 0610/Sumedang, Letkol Inf Zaenal Mustofa, menyayangkan terkait kejadian pengeroyokan anggota TNI, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS Sumedang yang dilakukan oleh empat orang warga sipil.
Seperti diketahui, korban pengeroyokan di kawasan Cadas Pangeran, Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, pada Jumat (6/11/2020) ini yakni, Pratu Muhammad Asrul (24) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Yonif Raider 301/PKS Sumedang.
Zaenal mengatakan, sebelum adanya kejadian ini padahal dia menilai karakter masyarakat Sumedang itu santun, sopan, dan tidak terkesan arogan, sehingga dengan adanya kejadian itu membuat dirinya kaget.
Baca juga: UPDATE Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI di Sumedang, Ditetapkan 4 Tersangka, Ini Kronologi Terbaru
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Sumedang Mengaku Tidak Tahu Korbannya Anggota TNI AD
Baca juga: Subdenpom Sumedang Turut Tangani Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh 3 Pengendara Motor
"Saya yakin mereka (pelaku) menyesal, namun negara kita adalah negara hukum, dan hukum harus ditegakkan," ujarnya saat mengahdiri gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Aksi pengeroyokan tesebut, kata Zaenal, adalah sebuah tindakan, dan perbuatan masyarakat yang tidak mencerminkan Sumedang karena sebelumnya tidak pernah terjadi tindakan kekerasan, terutama terhadap anggota TNI.
"Kejadian tersebut adalah sebuah kejadian yang sangat kecil dan kerugian bagi para pelaku," kata Zaenal.
Atas adanya kejadian ini, pihaknya akan memberikan edukasi, dan sosialisasi agar masyarakat tidak gampang terbawa emosi hingga main hakim sendiri yang nantinya akan berdampak dan merugikan diri sendiri.
"Semoga kejadian ini bisa memberikan pencerahan kepada siap pun. Yang salah harus menerima ganjaran, dan bahwasannya hukum harus ditegakkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni NM (40) dan ES (62), IR (41), dan SA (40). Keempatnya merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Penjemputan Habib Rizieq Diprediksi Libatkan Jutaan Umat Muslim dari Berbagai Daerah
Baca juga: FPI Majalengka Akan Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Jakarta