Penanganan Virus Corona

PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang Hingga 22 November, Berikut Alasannya

PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif ini berlaku selama 14 hari yakni terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi PSBB DKI 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi setelah PSBB, kini pemerintah setempat kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi.

PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif  ini seperti sebelumnya juga berlaku selama 14 hari yakni  terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca juga: Resmi Beroperasi, Rumah Sakit di Kuningan Siap Kerjasama dengan Pemerintah Tangani Covid-19

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ungkap Gubernur Anies dalam siaran persnya pada Minggu (8/11/2020).

Menurut Anies, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," katanya.

Baca juga: Dirjen WHO Dorong Negara Lain Belajar dari Indonesia, Thailand, dan Afrika Selatan Tangani COVID-19

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).

Baca juga: Heboh Warga Jabar Siap Jemput Habib Rizieq Shihab, Polisi Minta Pendukung Patuhi Protokol Kesehatan

Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020.

Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Gubernur Anies.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved