Siap-siap Mobil Diderek Jika Sembarang Parkir di Kota Bandung, Parkir Liar Penyebab Macet

jumlah kendaraan derek yang tersedia dan menjadi aset dari Dishub Kota Bandung hanya dua unit yaitu, jenis derek gantung dan derek gendong.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Petugas Dishub menderek mobil yang kedapatan parkir sembarangan yang mengakibatkan kemacetan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas pelanggaran parkir liar, menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya frekuensi kemacatan di Kota Bandung.

Hal ini pun menjadi persoalan yang sangat serius, apalagi sebagai kota urban yang dinamis dan memiliki mobilitas masyarakat yang sangat aktif, maka Pemerintah Kota Bandung harus memiliki solusi guna menyelesaikan masalah yang telah lama tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun memiliki cara yang dinilai akan efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelanggar pakrir liar yaitu, Sistem Informasi Derek (SIMDEK) Kendaraan Bermotor yang baru di luncurkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Kamis (6/11/2020).

Di mana aplikasi tersebut sudah dapat di unduh secara resmi di smartphone masing-masing.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, SIMDEK merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di Bidang Perhubungan.

Hal ini muncul karena upaya penindakan pelanggaran parkir liar sebelum yaitu, Penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker bagi pelanggar parkir, dan penguncian roda kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar.

"Sejauh ini kami melihat upaya penindakan yang sebelumnya dilakukan, kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar, sehingga dengan Simdek ini, kami bukan saja ingin menegakkan aturan dengan memberikan efek jera, tapi juga mengurangi angka dan potensi parkir liar, mengurangi tingkat kemacetan akibat parkir liar itu, serta mengedukasi kepada pengguna jalan dan tentang pentingnya mematuhi aturan dalam berlalu lintas," ujarnya saat di temui di Kantor Dishub Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).

Asep menuturkan, jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi derek diantaranya, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, di atas trotoar, pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan, kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas,

Kemudian, kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran, dan kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.

"Jadi petugas tidak akan langsung main derek begitu saja, tapi ada beberapa tahapan yang harus di lalui sesuai SOP, pertama, petugas derek wajib mencari pemilik kendaraan yang telah melakukan pelanggaran, bila hingga lima menit pemilik tidak ditemukan baru kendaraan dilakukan penderekan menuju tempat penyimpanan akhir di Kantor Dishub, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 205, Kota Bandung, tapi bila pemilik ditemukan maka dilakukan penindakan berupa tilang Polisi," ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum penderekan dilakukan, petugas harus melakukan pengambilan foto tampak depan, belakang, dan samping kendaraan kanan juga kiri serta plat nomor kendaraan, dan kemudian mengunggahnya ke aplikasi SIMDEK untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum penderekan.

Selain itu, di tempat bekas penindakan pelanggaran parkir liar ditandai dengan penempelan stiker tanda pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang di derek, untuk proses selanjutnya.

"Untuk pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan dengan menggunakan derek, lanjutnya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52, tentang jenis kendaraan dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah (derek). Untuk kendaraan roda dua dan/tiga biaya retribusi pemindahan kendaraan yang dibebankan sebesar Rp. 245 ribu per tindakan dengan biaya inap Rp. 136 ribu per hari, kendaraan roda empat, Rp. 525 ribu per tindakan dengan biaya inap Rp. 304 ribu per hari, dan roda lebih dari empat, Rp 1.050 ribu per tindakan dengan biaya inap, Rp. 424 ribu per hari," ujar Asep.

Dirinya menambahkan, saat ini jumlah kendaraan derek yang tersedia dan menjadi aset dari Dishub Kota Bandung hanya dua unit yaitu, jenis derek gantung dan derek gendong.

Namun, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, maka ke depan pihaknya akan melakukan penambahan unit kendaraan derek lainnya dengan jenis derek otomatis hidrolik pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved