Kamis, 23 April 2026

Ini Persyaratan dan Cara Mengecek Penerima BLT Gelombang 2, Pekerja Swasta Harus Tahu

Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta, saat ini bisa jadi tengah menanti-nantikan info mengenai pencairan BLT gelombang 2.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
Ilustrasi mengambil uang subsidi di ATM. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta, saat ini bisa jadi tengah menanti-nantikan info mengenai pencairan BLT gelombang 2.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengatakan, BLT gelombang 2 tahap pertama akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker menyatakan, bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak Covid-19 disalurkan pada bulan ini.

Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca juga: BLT Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima BSU Termin II

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

Baca juga: Kapan BLT Gelombang 2 Cair? Ini Jadwal Terbarunya dari Menaker Ida Fauziyah, Siap-siap Cek Rekening

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved